Risiko yang Ditanggung Jika Menikah Siri


Kontroversi tentang pelarangan menikah siri secara hukum, masih diperdebatkan. Namun, apakah pernikahan siri merupakan langkah terbaik bagi kaum wanita? Pernikahan siri (lazim disebut pernikahan di bawah tangan) dilakukan di hadapan ustaz atau ulama, namun pernikahan ini tidak dicatat pegawai Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Pernikahan). Menurut situs LBH Apik, secara agama, perkawinan tersebut sah, namun secara hukum, perkawinan ini tidak diakui resmi oleh negara. Dengan demikian, hak Anda sebagai istri lemah secara hukum, apalagi jika status calon suami yang masih terikat perkawinan.

 
READ:  Pikiran Positif Saat Melajang

Risiko yang ditanggung, jika menikah siri:

1. Anda bisa kehilangan atau tidak dapat sepenuhnya hak-hak yang seharusnya bila jadi istri sah secara hukum, seperti hak nafkah lahir dan batin, hak nafkah dan penghidupan untuk anak Anda kelak.

2. Seandainya pasangan meninggal dunia, Anda tidak berhak mendapatkan warisan, begitu juga anak Anda. Karena, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

3. Seandainya terjadi perpisahan, Anda tidak berhak atas tunjangan nafkah sebagai mantan istri dan harta gono gini.

READ:  Tanda yang Memberi Petunjuk Tentang Kekerasan Pada Pasangannya

4. Anda pun dapat dikenakan pidana. Istri sah dari kekasih Anda bisa saja melaporkan Anda dan suaminya (kekasih Anda) telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam perkawinan (pasal 279 (1) KUHP) atau tindak pidana perzinaan (pasal 284 ayat (1) KUHP).