Ingin Kontrak Kerja, Pelajari Hal Berikut!


Ingin Kontrak Kerja, Pelajari Hal Berikut!Seseorang yang ingin melakukan tanda tangan dalam masa kontrak kerja tentu merupakan hal yang sangat penting. Anda akan diberikan berupa berkas-berkas kontrak berisi poin-poin yang harus Anda setujui dan patuhi selama menjadi pegawai. Biasanya seseorang yang sudah mendapat panggilan dalam ikat kontrak akan merasakan kegembiraan dan semangat untuk bekerja.

 

Namun sebaiknya Anda tahan dulu semangat tersebut sebaiknya Anda membaca setiap poin dengan baik, karena tanda tangan yang kamu bubuhkan merupakan kesepakatan mengikat yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagimu untuk paham dengan pasti apa yang akan kamu tanda tangani.

Kira-kira apa saja yang harus Anda perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja? Simak lima hal penting berikut ini:

Atasan Langsung Anda
Kontrak kerja Anda harus menerangkan dengan jelas siapa supervisor atau manajer yang akan mengawasi kerja Anda secara langsung. Atasan Anda akan bertanggung jawab memonitor kinerja Anda, yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi setelah bekerja selama jangka waktu tertentu. Jika Anda tahu siapa atasan langsung Anda, Anda dapat melakukan research kecil mengenai beliau. Bukan stalking, tetapi lebih kepada mengumpulkan informasi berguna untuk kelangsungan produktivitas kerja.

READ:  Tetap Bekerja Meskipun Libur dan Tidak di Bayar

Anda bisa mulai mengumpulkan info melalui LinkedIn atau social media lainnya. Jika Anda memiliki teman yang pernah bekerja sama dengannya, kumpulkan info mengenai kebiasaan, etos kerja, dan hal-hal yang tidak disukainya. Ini akan memberi Anda keuntungan agar hubungan Anda dengan atasan harmonis nantinya.

Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Kerja
Pastikan bahwa kontrak kerja Anda menerangkan dengan jelas jabatan dan tanggung jawab yang dibebankan pada Anda. Pastikan bahwa tanggung jawab tersebut sesuai dengan jabatan yang Anda lamar, kesepakatan saat wawancara, bakat, dan pengalaman kerja Anda.

Periksa juga apakah kontrak kerja Anda menerangkan dengan jelas kompensasi dan perhitungan upah Anda. Apakah Anda dibayar perjam, perbulan, atau kompensasi berdasar komisi. Anda juga harus memeriksa insentif yang telah didiskusikan terlebih dahulu dalam wawancara. Contohnya, bonus penjualan, tanggungan kesehatan, dan kendaraan atau reimburse biaya transportasi. Periksa syarat dan ketentuan insentif tambahan itu dengan jelas di dalam kontrak kerja.

READ:  Untuk Mengetahui Teknik Mengkritik Karyawan Sensitif

Cakupan dan Batasan Pekerjaan
Kontrak kerja Anda harus menerangkan pula informasi mengenai status Anda sebagai pegawai. Apakah Anda akan bekerja paruh waktu atau secara penuh (fulltime)? Berapa lama masa percobaan Anda sebelum diangkat menjadi pegawai tetap? Apakah Anda pegawai kontrak? Pastikan pula apakah kontrak kerja Anda eksklusif atau tidak, karena di beberapa perusahaan, seorang pegawai diperbolehkaan mengambil kerja di luar perusahaan, selama tidak bentrok dengan waktu atau kepentingan-kepentingan perusahaan tempatmu bekerja. Tetapi, ada pula yang tidak mengizinkan. Maka Anda harus memastikan tentang hal ini.

Pemutusan Hubungan Kerja
Ada beberapa jenis pemutusan kerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang harus kamu perhatikan:
– PHK oleh perusahaan. Penyebabnya mungkin saja performa Anda dianggap tidak memuaskan atau ketika Anda dianggap melanggar kontrak kerja dan peraturan yang berlaku. PHK dari perusahaan juga bisa terjadi tanpa sebab, biasanya jika ada perampingan karyawan.

READ:  Jabat Tangan Mampu Menguak Pribadi Seseorang

– PHK oleh pegawai. Pengunduran diri jika Anda memutuskan untuk berhenti dari perusahaan. Pastikan berapa lama kontrak kerja Anda sebelum mengajukan pengunduran diri.

– PHK oleh hukum dan pengadilan. Penyebabnya adalah perusahaan tutup, rugi, pailit, karena pensiun, atau berakhirnya kontrak kerja.

Pastikan detail mengenai pemutusan hubungan kerja dijelaskan dengan baik dalam kontrak kerja Anda, apa kompensasi yang Anda dapatkan ketika pemutusan kerja terjadi. Bagian ini memang sedikit memusingkan, oleh karena itu jangan ragu untuk bertanya pada HRD untuk meyakinkan.

Ingat, bahwa setelah ditandatangani, kontrak kerja Anda akan mengikat secara hukum. Tarik napas dan baca baik-baik kontrak Anda. Jangan buru-buru atau malu mengambil waktu untuk membaca. Tanyakan apapun yang kurang jelas kepada HRD, apalagi jika ini kali pertama Anda bekerja dan menandatangani kontrak kerja.

Demikian uraian ini selamat memulai karirmu!